BOS (Biaya Operasional Sekolah)
18.48.00
By
Unknown
0
komentar
Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan
melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar
(biaya operasi non-personalia).
Para siswa, orang tua, dan/wali tetap bertanggung
jawab atas keperluan pribadi siswa, misalnya uang saku, buku tulis dan
alat-alat tulis.
Di luar dana BOS, orang tua yang mampu, atau walinya
tetap bisa memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada Sekolah.
Sukarela artinya tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada
intimidasi bagi yang tidak menyumbang.
Besar Biaya BOS
Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri wajib menerima
dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut
biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima tiap sekolah dihitung
berdasarkan jumlah siswa, termasuk untuk BOS Buku. Dana BOS diberikan langsung
kepada sekolah untuk dikelola oleh sekolah.
BOS Sebagai Biaya Pendidikan Untuk Mendukung
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar 9 tahun, BOS
merupakan salah satu jenis biaya pendidikan yang memungkinkan peserta didik
meraih cita-cita mereka.
Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Biaya Satuan
Pendidikan, terdiri dari :
a.
Biaya
investasi, biaya untuk sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber
daya manusia dan modal kerja tetap.
b.
Biaya
operasional, biaya personalia dan non-personalia sekolah.
c.
Bantuan biaya
pendidikan untuk peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai
pendidikan.
d.
Beasiswa.
2. Biaya
pendidikan dan/ pengelolaan pendidikan.
3. Biaya
pribadi peserta didik.
Saluran Informasi Pendidikan
Jika anda ingin bertanya atau memperoleh informasi
lebih lengkap tentang BOS, silahkan menghubungi :
1. Komite
sekolah/ madrasah
2. Kantor Dinas
Pendidikan setempat
3. Saluran
Informasi Pendidikan Bebas Pulsa 177 (sementara bisa dihubungi melalui fixed
line Telkom dan Flexi).
Apa Saja yang Dapat Dibiayai Dana
BOS?
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah,
sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli teks pelajaran
yang hak ciptanya telah dibeli oleh Pemerintah. Kelebihan dana BOS dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1. Biaya
penerimaan siswa baru.
2. Buku
referensi untuk perpustakaan.
3. Buku teks
pelajaran untuk perpustakaan.
4. Biaya
pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler.
5. Biaya ulangan
dan ujian.
6. Pembelian
barang habis pakai.
7. Langganan
daya dan jasa.
8. Perawatan
sekolah.
9. Pembayaran
honor guru dan tenaga kependidikan honorer.
10. Pengembangan profesi guru.
11. Bantuan biaya transportasi siswa
miskin.
12. Biaya pengelolaan BOS.
13. Pembelian komputer dekstop.
14. Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi
dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang
(media pembelajaran, mebeler).
Apa Saja yang Tidak Dapat Dibiayai
Dana BOS?
1. Dibungakan/menanam
saham/dipinjamkan.
2. Kegiatan
yang tidak prioritas dan berbiaya besar, contoh: Karyawisata
3. Membiayai
kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kec./kab./kota/prov./pusat.
4. Membayar
bonus atau transportasi rutin guru.
5. Membeli
seraga sekolah.
6. Pemeliharaan
sedang/berat.
7. Membangun
gedung/ruang baru.
8. Peralatan
yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9. Memberi buku
referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
10. Membiayai kegiatan yang sudah di
danai secara penuh oleh Pemerintah pusat/daerah.
11. Kegiatan penunjang yang tidak
berkaitan dengan operasi sekolah.
12. Kegiatan pelatihan yang
diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/ Kemendiknas.
0 komentar: